Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Penyebab Mereka Yang Pulang Tanpa Nyawa

Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Penyebab Mereka Yang Pulang Tanpa Nyawa 

Akmal Marhali menyatakan selaku Koordinator Save Our Soccer, pihak-pihak yang bersalah atas insiden yang mengakibatkan tewasnya banyak suporter setelah laga Arema vs Persebaya ang berlangsung di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur terancam akan mendapat hukum pidana. 

Akmal menyebutkan bahwa, ancaman pidana yang ditanggung bisa mencapai sekurang kurangnya 5 tahun penjara, mengacu pada Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal. 

Pasal 359 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun". 



"Bila penyelenggara tidak mampu mengamankan pertandingan maka bisa dikenakan hukum pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. 

Akmal menilai, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penyelenggara maupun aparat keamanan. Pelanggaran itu meliputi 

1. pelanggaran prosedural, 

2. pelanggaran SOP, 

3. pelanggaran regulasi, dan 

4. pelanggaran pengamanan yang telah diatur oleh FIFA. 


salah satu contoh soal Panitia Pelaksana Arema FC menjual tiket yang tidak sesuai dengan instruksi dari kepolisian. Aparat keamanan menginstruksikan hanya boleh mencetak 25.000 tiket. Namun justru tercetak hingga 45.000 tiket, ini adalah faktor yang membuat Stadion Kanjuruhan terlalu penuh oleh massa.

Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Penyebab Mereka Yang Pulang Tanpa Nyawa 

0 Komentar untuk "Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Penyebab Mereka Yang Pulang Tanpa Nyawa"

Back To Top