Lirik Lagu
"Rhoma Irama"
"JUDI"
Judi (judi)
Menjanjikan kemenangan
Judi (judi)
Menjanjikan kekayaan
Bohong (bohong)
Kalaupun kau menang
Itu awal dari kekalahan
Bohong (bohong)
Kalaupun kau kaya
Itu awal dari kemiskinan
Judi (judi)
Meracuni kehidupan
Judi (judi)
Meracuni keimanan
Pasti (pasti)
Karena perjudian
Orang malas dibuai harapan
Pasti (pasti)
Karena perjudian
Perdukunan ramai menyesatkan
Yang beriman bisa jadi murtad
Apalagi yang awam
Yang menang bisa menjadi jahat
Apalagi yang kalah
Yang kaya bisa jadi melarat
Apalagi yang miskin
Yang senang bisa jadi sengsara
Apalagi yang susah
Uang judi najis tiada berkah
Uang yang pas-pasan
Karuan buat makan
Itu cara sehat
'Tuk bisa bertahan
Uang yang pas-pasan
Karuan ditabungkan
Itu cara sehat
'Tuk jadi hartawan
[H.Rhoma Irama]
Pembahasan kita sekarang bersangkutan dengan Miras, Judi dan Pertengkaran. Salah satu karya Rhoma Irama menjelaskan tentang perjudian, yang mana judi tersebut hanya sebuah patamorgana akan kekayaan. Lagu tersebut menjadi pembuka dari materi ini sebab aktifitas tersebut sangatlah meracuni lini masyarakat dan menjadikan moral dan etika manusia menjadi carut marut.
Manusia dengan kegiatan mengkonsumsi miras dan perjudian hanyalah suatu awal kemaksiatan dari kemaksiatan berantai yang akan ditimbulkan. Islam telah menuntunkan semua segi kebaikan dan memberikan larangan keras akan tindakan kemadharatan. Segi kemadharatan yang dinilai tidak berperikemanusiaan salah satunya adalah miras, perjudian dan pertikaian.
Allah memberikan aturannya bukan untuk kesenangan duniawi semata, akan tetapi mencapai kepada kenikmatan akherat. Penjelasan tentang larangan meminum minuman keran dan perjudian tertera pada Al Baqarah 291, Al Maidah 90-91, selain itu juga pada hadist-hadist sohih lainnya.
Secara tegas Allah melarang kemungkaran Miras, Judi dan Pertikaian sesuai ayat diatas dan mereka yang mati dalam kondisi berjudi ataupun mengkonsumsi miras dan bertikai tanpa adalah penghuni neraka.
Dalam sebuah hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Muslim,:
Artinya : "Dari Ibnu Umar, Rasulullahs SAW bersabda ; Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram" [HR.Muslim]
Dari Khamr/Miras ada kurang lebih 10 golongan orang akan dilaknat oleh Allah, diantaranya;
1. Yang memeras/pembuatnya
2. Yang minta diperaskan/dibuatkan
3. Yang meminumnya
4. Yang minta diantarkan [pemesan]
5. Yang mengantarnya [pelayan]
6. Yang menuangkan
7. Yang menjual
8. Yang makan hasil penjualannya
9. Yang membeli,
10. yang minta dibelikan
Bagaimana dengan perjudian? Perjudian merupakan salah satu dari kejahatan berantai yang akan merugikan salah satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya, karena orang yang berjudi tidak akan selalu menang dan juga kalah, kemenangan dari perjudian hanyalah patamorgana kekayaan sesaat, bila kalah mereka akan mencari sumber modal dengan cara apapun semisal dengan hutang, mencuri, merampok dan bahkan ada yang dengan cara yang sangat keji yang menyebabklan pertikaian sampai hilangnya nyawa. Oleh sebab itulah Allah sangat melaknat para pelakunya.
Maka marilah generasi muda kita jauhi dengan sejauh jauhnya aktifitas tersebut, karena selain hukum Allah hukum negara pun juga akan menindak pelaku kegiatan Mengkonsumsi miras, judi dan pertengkaran. Sebagai orang muslim kita harus menjaga amalan ibadah kita untuk menuju kepada surganya Allah yang kenikmatannya kita tidak dapat membayangkannya.
Wallahu a'lamu..
Tag :
study
1 Komentar untuk "KI - KD Materi K-13 Kelas VIII Menjauhi Minuman keras, Judi dan Pertengkaran"
Della putri indiarti 9E/12