Golongan Penerima Zakat, cara menghitung zakat

 A. Golongan Penerima Zakat

Mustahik atau dapat juga di sebut dengan golongan orang yang berhak menerima zakat, sedangkan muzakki merupakan orang yang wajib membayar zakat. 

Islam membagi mustahik ke dalam 8 golongan atau asnaf yang penting untuk Anda ketahui, yaitu :

1. Fakir, Fakir yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.

2. Miskin, Definisi miskin yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

3. Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.

4. Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki hutang dan kesulitan melunasinya.

5. Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.

6. Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.

7. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.

6. Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.



B. Cara Menghitung Zakat

Berikut adalah beberapa contoh bagaimana cara menghitung zakat yang akan kita keluarkan.

1. Zakat emas dan perak Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah mencapai haul dan nisab. 

Nisab zakat dari emas atau perak adalah 85 gram untuk emas, Sementara itu, perak adalah 595 gram. 

Tarif zakat yang dibayarkan adalah 2,5% dengan rumus sebagai berikut : 

" Zakat emas dan perak = 2,5% x Jumlah emas/perak yang disimpan selama 1 tahun, contohnya Seorang ibu memiliki simpanan emas sebesar 200 gram dan disimpan selama 1 tahun penuh. Ia wajib menunaikan zakat atas emas tersebut. Harga emas sekarang adalah Rp922.000 per gram, perhitungan zakat emasnya adalah 2,5% x (922.000 x 200) = Rp.4.610.000."


2. Zakat Perdagangan Zakat perdagangan adalah zakat yang keluarkan dari harta perniagaan yang diperjual-belikan. Harta perdagangan dihitung dari nilai aset lancar dikurangi hutang jangka pendek yang jatuh temponya hanya setahun. 

Selisih dari hitungan tersebut, apabila mencapai nisab, maka wajib dizakati. Sementara itu, nilai zakat perdagangan adalah 85 gram emas. 

Tarif zakatnya adalah 2,5 % dan sudah mencapai satu tahun. Rumusnya adalah sebagai berikut: 

" Zakat perdagangan = 2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek) Sebagai contohnya seorang pengusaha memiliki aset lancar senilai Rp200.000.000, dengan hutang jangka pendek senilai Rp50.000.000. Harga emas saat ini adalah Rp922.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp78.370.000. Pengusaha tersebut sudah wajib zakat atas harta dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu ditunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000 - Rp50.000.000) = Rp3.750.000."


3. Zakat perusahaan, Para ulama menentukan bahwa zakat perusahaan disamakan dengan zakat perdagangan, senilai 85 gram emas. Harta perusahaan sendiri terbagi menjadi tiga, yaitu 

(a) harta dalam bentuk barang, baik itu sarana atau prasarana; 

(b) harta yang disimpan di bank; dan 

(c) harga dalam bentuk piutang. 

Ketiga harta tersebut wajib dizakati dengan dikurangi hutang jangka pendek yang jatuh temponya hanya setahun. Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut: 

"Zakat perusahaan = 2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek) Sebagai misal, suatu perusahaan memiliki aset usaha senilai Rp2.000.000.000, dengan hutang jangka pendek senilai Rp500.000.000. Harga emas saat ini Rp922.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp78.370.000. Karena itu, perusahaan tersebut sudah wajib dizakati. Zakat perusahaan yang perlu ditunaikan sebesar 2,5% x (Rp2.000.000.000 - Rp500.000.000) = Rp37.500.000."


4. Zakat saham Zakat saham dapat ditunaikan jika keuntungan investasi sudah mencapai nisabnya. Nilai nisab zakat saham sama dengan zakat emas, yaitu 85 gram. Tarif zakatnya adalah 2,5 % serta sudah mencapai satu tahun. Artinya, jika harga emas saat ini Rp922.000/gram, maka nishab zakat saham senilai Rp78.370.000. Rumus menghitungnya adalah sebagai berikut: 

"Zakat saham = 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun Contohnya, Seseorang selama 1 tahun penuh memiliki total keuntungan saham senilai Rp100.000.000. Harga emas saat ini Rp922.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp78.370.000. Karena itu, keuntungan saham orang tersebut sudah wajib dizakati. Zakat mal dari saham yang perlu ditunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000,- "


5. Zakat penghasilan Zakat penghasilan atau zakat profesi berasal dari pendapatan rutin yang dikerjakan sehari-hari. Sementara itu, jumlah zakat yang dikeluarkan adalah 2,5%. Jadi, perhitungan zakat penghasilan adalah sebagai berikut: 

"Zakat penghasilan = Jumlah pendapatan bruto x 2.5% Sebagai misal, jika seseorang memperoleh gaji sebesar Rp8.000.000 per bulan, maka zakat penghasilan yang harus dibayarkan adalah 8.000.000 x 2,5% = Rp200.000."

Tag : study
0 Komentar untuk "Golongan Penerima Zakat, cara menghitung zakat"

Back To Top