Mengingat urgensi dari Welfare Request, maka korespondensi paling efektif adalah menggunakan fax
Welfare Request memiliki kriteria sebagai berikut :
A. Akan di proses apabila :
1. Kontak terakhir antara pencari dan orang yang dicari setidaknya sampai dengan tahun lalu.
2. Orang yang dicari adalah keluarga dekat(ayah, ibu, anak, pasangan;suami/istri,kakek, nenek, paman, bibi, sepupu)
3. Orang yang mencari mengetahui alamat lengkap pencari
4. Orang yang dicari adalah orang rentan (manula, orang sakit, cacat, anak-anak))
5. Pencari tidak bisa menjangkau orang yang dicari dengan menggunakan sarana yang ada (dan pencari telah mengusahakan semua komunikasi)
B. Akan di tolak apabila :
1. Permintaan berkaitan dengan, wasiat, warisan, hak tanah, anak terlantar, RFL PMI tidak menerima Welfare Request yang berkaitan dengan alasan-alasan hukum.
2. Permintaan berkaitan dengan perpecahan keluarga
0 Komentar untuk " Restory Family Link dalam Welfare Request (Permohonan Informasi Kesejahteraan)"