Restory Family Link dalam Welfare Request (Permohonan Informasi Kesejahteraan)

Welfare Request Merupakan salah satu pelayanan RFL untuk mengetahui kondisi kesehatan keluarga dekat (ayah, ibu, anak, pasangan, saudara kandung, kakek, nenek, paman, bibi, sepupu) ini adalah permohonan pencarian yang dipenuhi berdasarkan sebab-sebab khusus dan melibatkan orang rentan (manula, orang yang sakit, cacat, anak-anak) dimana secara reguler mempunyai kontak tetapi tiba-tiba tidak dapat dihubungi. Welfare request menjadi prioritas di PMI Pusat, Daerah dan Cabang.

Mengingat urgensi dari Welfare Request, maka korespondensi paling efektif adalah menggunakan fax


Welfare Request memiliki kriteria sebagai berikut :

A. Akan di proses apabila :

1. Kontak terakhir antara pencari dan orang yang dicari setidaknya sampai dengan tahun lalu.

2. Orang yang dicari adalah keluarga dekat(ayah, ibu, anak, pasangan;suami/istri,kakek, nenek, paman, bibi, sepupu)

3. Orang yang mencari mengetahui alamat lengkap pencari 

4. Orang yang dicari adalah orang rentan (manula, orang sakit, cacat, anak-anak))

5. Pencari tidak bisa menjangkau orang yang dicari dengan menggunakan sarana yang ada (dan pencari telah mengusahakan semua komunikasi)

B. Akan di tolak apabila : 

1. Permintaan berkaitan dengan, wasiat, warisan, hak tanah, anak terlantar, RFL PMI tidak menerima Welfare Request yang berkaitan dengan alasan-alasan hukum.

2. Permintaan berkaitan dengan perpecahan keluarga 


Tag : red cross
0 Komentar untuk " Restory Family Link dalam Welfare Request (Permohonan Informasi Kesejahteraan)"

Back To Top