1) Definisi
Tracing Request Adalah permohonan dari orang-orang yang khawatir mengenai keluarganya karena peristiwa politik, militer atau bencana alam, sesudah mengusahakan semua usaha jalur komunikasi yang ada, dan menyampaikan permohonan pencarian kepada Palang Merah, kemudian hal ini menjadi kewajiban Perhimpunan Palang Merah dan atau KPP (CTA) untuk mengadakan suatu usaha yang membawa pencarian tersebut kepada suatu akhir yang berhasil
Selalu dimulai apabila sarana lainnya tidak membuahkan hasil (contoh: RCM dikembalikan kepada pengirim)
Digunakan dalam situasi konflik atau situasi kemanusiaan lainnya
Tidak digunakan dalam situasi perselisihan keluarga atau masalah hukum
2) Kriteria
Ada hubungan keluarga
Perpisahan akibat perang, konflik atau situasi kemanusiaan lainnya
Ada alamat terakhir
Telah menempuh berbagai cara namun tidak berhasil
Informasi yang cukup untuk memulai pencarian
Atas dasar kemanusiaan
Kasus yang sangat urgent
Orang yang dicari adalah satu-satunya keluarga yang masih tertinggal
Perpisahan disebabkan oleh perpindahan
Pemohon telah berusaha dengan berbagai cara
3) Informasi penting yang diperlukan
Ditujukan untuk mempersempit dan mengerucutkan pencarian maka di perlukan informasi yang diantaranya adalah :
a. Data-data orang yang dicari
b. Alamat terakhir orang yang dicari
c. Penyebabkan perpisahan
d. Data-data pemohon
e. Hubungan pemohon dan orang yang dicari
f. Ijin pemohon pencarian bisa melalui media
Tracing request ini tidak hanya berlaku di dalam negeri, akan tetapi dapat pula dimanfaatkan untuk pencarian ke luar negeri. Baik dalam negeri, maupun luar negeri prosedurnya adalah sebagai berikut :
1) Pencarian yang Masuk
Ini merupakan Permohonan yang dikirim Perhimpunan Nasional lainnya / ICRC ke PMI Pusat untuk ditindak lanjuti. (termasuk Internal).
PMI Pusat harus mempertimbangkan apakah kasus tersebut sudah memenuhi kriteria penerimaan pencarian PMI dan tindakan untuk pencarian org yang dicari dpt dilakukan di Indonesia. Selanjutnya diteruskan ke PMI Provinsi dan Kab/Kota yang bersangkutan utk ditindak lanjuti.
2) Pencarian Keluar Negeri
Permohonan pencarian yang dikirim keluar adalah permohonan yang dimulai dari PMI Pusat dan dikirim kepada Perhimpunan Nasional atau ICRC untuk ditindaklanjuti.
Setelah fomulir pencarian dilengkapi, PMI Provinsi & Kab/Kota harus mengirimkan ke PMI Pusat yang selanjutnya akan dikirim ke Perhimpunan Nasional yang terkait / ICRC untuk ditindakjuti.
3) Usaha pencarian
kegiatan Tim RFL dalam usaha pencariannya dapat dilakukan dengan
a. Mendatangi alamat terakhir
b. Menghubungi keluarga atau tetangga
c. Menghubungi ketua adat atau pengurus agama, perkumpulan atau kelompok pengungsi
d. Menghubungi kantor pemerintah (kantor imigrasi, badan sosial, RS)
e. Melakukan pencarian melalui kantor pemakaman, catatan sipil, agama
f. Mengunjungi pusat arsip
g. Menghubungi LSM (tingkat daerah, nasional dan internasional yang menangani pengungsi, anak-anak dan kelompok rentan lainnya.
h. Media baik cetak maupun elekronik
4) Prioritas
Prioritas yang diambil oleh tim RFL adalah
a. Kasus dimana keselamatan fisik sedang dalam bahaya atau kesehatan orang yang dicari sedang dipertaruhkan
b. Kelompok orang-orang rentan (contoh; anak dibawa umur, orang lanjut usia)
c. Pencarian akibat bencana alam diutamakan dari pada perncarian akibat perpisahan dalam waktu cukup lama
Apabila orang yang di cari telah di temukan maka Validasi harus dilakukan oleh Tim RFL yang diantaranya adalah :
1) Yang di cari di temukan
a. Beritahu orang yang dicari bahwa dia adalah subjek permohonan.
b. Beritahu identitas pencari
c. Tanya apakah orang yang dicari mengijinkan data dan alamatnya diberikan kan kepada pencari
2) Berita menyedihkan
a. Berita harus dirinci secara bijaksana
b. Laporan tidak resmi mengenai kematian tidak boleh disampaikan
c. Konfirmasi harus selalu dalam bentuk surat pernyataan tertulis yang resmi atau pernyataan saksi yang sah
Proses pencarian tidak selamanya dilakukan, akan tetapi proses ini akan di hentikan apabila :
a. Orang yang dicari ditemukan dan alamat setuju diberikan yang kemudian pencari diberitahu informasi bersangkutan
b. Orang yang dicari ditemukan akan tetapi alamat tidak setuju diberikan maka pihak pencaripun diberitahu informasi bersangkutan
c. Orang yang dicari meninggal dunia maka pihak pencari diberitahu dengan surat kematian
d. Orang yang dicari tidak diketemukan
e. Pencari menarik permohonannya
f. Pencari meninggal dunia
g. Pencari pindah tanpa memberikan alamat barunya yang dapat dihubungi
h. Sejumlah permintaan tambahan informasi/konfirmasi kepada pencari tidak dijawab.
contoh tracing request 👇
0 Komentar untuk " Restory Family Link dalam TRACING REQUEST [PERMOHONAN PENCARIAN]"