Kegiatan pertolongan pertama sangat mudah untuk dilakukan dan dapat di lakukan oleh siapapun, akan tetapi ada beberapa hal yang harus di perhatikan oleh pelaku pertolongan pertama. Disini akan kita bahas beberapa hal berkaitan dengan pertolongan pertama :
1. PERTOLONGAN PERTAMA
1. PERTOLONGAN PERTAMA
Pertolongan pertama adalah pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau cedera yang memerlukan penanganan Medis dasar
Medis Dasar merupakan Ilmu kedokteran yang bisa dipelajari dan dikuasai semua kalangan.
2. PELAKU PERTOLONGAN PERTAMA
Dalam aktifitas pertolongan pertama pelaku pertolongan pertama adalah “Orang yang pertama tiba di TKP yang terlatih dalam penanganan medis dasar"
3. TUJUAN PERTOLONGAN PERTAMA
Kegiatan pertongan pertama yang diberikan kepada korban mempunyai tujuan sebagai berikut :
a. Menyelamatkan Jiwa
b. Mencegah kecacatan
c. Menunjang upaya penyembuhan
4. KUALIFIKASI PELAKU PERTOLONGAN PERTAMA
Tidak asal semua orang bisa menjadi pelaku pertolongan pertama. ada beberapa kualifikasi yang haris di penuhi sebagai pelaku pertolongan pertama, yaitu :
a. Jujur dan bertanggung jawab
b. Berlaku profesional
c. Kematangan emosi
d. Kemampuan bersosialisasi
e. Kemampuan sesuai sertifikasi PMI
f. Kondisi fisik baik
g. Mempunyai rasa bangga
5. PERSETUJUAN
Pertolongan pertama tidak semerta langsung dilakukan, akan tetapi ada beberapa rangkaian yang harus dilaksanakan salahsatunya adalah mendapatkan persetujuan dari orang yang berada disekitar tempat kejadian. Ada dua persetujuan yang harus dilakukan pelaku pertolongan pertama, yaitu :
a. Implied Concent
Implied consent adalah persetujuan yang diberikan pasien secara tersirat atau tanpa pernyataan yang tegas. Isyarat pernyataan ini ditangkap pelaku pertolongan dari sikap dan tindakan pasien. secara umumnya tindakan pelaku pertolongan pertama merupakan tindakan yang biasa dilakukan atau sudah diketahui secara umum. seperti contoh pengambilan darah untuk pemeriksaan laboratorium, melakukan suntikan pada pasien, dan melakukan penjahitan.
b. Expressed concent
Expressed consent adalah persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau tulisan. Dalam keadaan mendesak dan korban dapat menerima respon sebaiknya disampaikan kepada pasien terlebih dahulu tindakan apa yang akan dilakukan supaya tidak sampai terjadi salah pengertian. Misalnya pemeriksaan dalam rektal atau pemeriksaan dalam vaginal, mencabut kuku dan tindakan lain yang melebihi prosedur pemeriksaan dan tindakan umum, belum diperlukan pernyataan tertulis, persetujuan secara lisan sudah mencukupi.
6. KEWAJIBAN PELAKU PERTOLONGAN PERTAMA
Kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku pertolongan pertama adalah :
a. Menjaga keselamatan
b. Dapat menjangkau penderita
c. Mengenali dan mengatasi masalah
d. Minta bantuan
e. Menolong (prioritas)
f. Membantu pelaku lainnya
g. Menjaga kerahasiaan penderita
h. Komunikasi dengan petugas lain
i. Menyiapkan penderita untuk di transport
7. DASAR HUKUM PERTOLONGAN PERTAMA
a. PASAL 531 KUHP Pelanggaran tentang orang yang perlu ditolong
b. PASAL 322 KUHP Pelaku /penyelenggara medis harus menjaga kerahasiaan penderita
8. PEDOMAN TINDAKAN
Tindakan pertolongan harus berpedoman pada apa yang P-A-T-U-T penolong lakukan.
P:Penolong harus mengamankan diri sendiri lebih dahulu sebelum melakukan pertolongan.
A:Amankan korban dari gangguan bahaya yang mengancam di tempat kejadian.
T:Tandai tempat kejadian untuk memberitahu bahwa di tempat itu terjadi kecelakaan.
U:Usahakan menghubungi bantuan seperti ambulan, dokter, rumah sakit atau pihak yang berwajib.
T:Tindakan pertolongan terhadap korban diberikan dengan cepat dan tepat dalam urutan yang paling benar.
Selain memperhatikan hal yang sudah tertulis di atas, perlu diperhatikan pula :
1. Perlindungan Diri. Alat Perlindungan Diri (sejumlah penolong) harus sudah dipakai. Penolong juga harus memperkenalkan diri pada orang/saksi yang ada di lokasi kejadian.
2. Pendataan. Penolong harus mengumpulkan data tentang korban dan kronologis kejadian serta waktu kejadian (sudah berapa menit waktu berjalan sejak korban ditemukan), kemudian meminta izin untuk memberikan pertolongan.
3. Panik. Penolong harus siap mental dan fisik, harus tetap tenang, tidak boleh panik dalam situasi apapun.
4. Perasaan. Penolong tidak boleh punya perasaan atau emosi. Semua yang berhubungan dengan perasaan (hati) harus dikesampingkan.
5. Pikiran. Pikiran harus tetap jernih dan fokus serta cermat, sehingga pengamatan dan penilaian bisa lebih akurat. Dan, tindakan pertolongan yang diberikan cepat dan tepat.
Materi selanjutnya tentang Assesment dapat diread pada Link di bawah ini
Tag :
red cross
0 Komentar untuk "MODUL PMR MATERI DASAR DASAR PERTOLONGAN PERTAMA"